Pengertian Perikatan
Menurut Hofmann :
Suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subyek-subyek hukum
sehubungan dengan itu dengan seseorang atau beberapa orang daripadanya
mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak
lain, yang berhak atas sikap yang demikian itu.
Menurut Pitlo :
Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang
bersifat harta kekayaan antara 2 orang atau lebih, atas dasar mana pihak
yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu
prestasi
Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara 2 pihak, yang mana pihak yang
satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lainnya yang berkewajiban memenuhi
tuntutan itu.
Unsur – unsur Perikatan
1. Hubungan Hukum
Hubungan hukum ialah hubungan yang
terhadapnya hukum meletakkan “hak” pada 1 pihak dan melekatkan “kewajiban” pada
pihak lainnya.
- Para
Pihak
a. Para pihak dalam suatu perikatan disebut dengan subjek
perikatan;
b. Harus terjadi antara 2 orang atau lebih;
c. Pertama, pihak yang berhak atas prestasi,atau pihak yang berpiutang
disebut dengan kreditur;
d. Kedua, pihak yang berkewajiban memenuhi atas prestasi, atau pihak
yang berutang disebut dengan debitur.
- Objek
a. Yang menjadi objek perikatan adalah prestasi, yaitu hal
pemenuhan perikatan;
b. Pasal 1234 KUHPerdata, menyatakan : “tiap-tiap perikatan
adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, dan tidak berbuat
sesuatu;”
c. Memberikan sesuatu, yaitu menyerahkan kekuasaan nyata atas
benda dari debitur kepada kreditur, termasuk pemberian sejumlah uang,
penyerahan hak milik atas benda bergerak dan tidak bergerak;
d. Prestasi dengan “berbuat sesuatu”adalah perikatan untuk
melakukan sesuatu misalnya membangun rumah;
e. Prestasi dengan “tidak melakukan sesuatu” misalnya x membuat
perjanjian dengan y ketika menjual butiknya, untuk tidak menjalankan usaha
butik dalam daerah yang sama.
4. Kekayaan
Pasal 1131 BW menyatakan
bahwa : “segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tak
bergerak, baik yang sudah ada maupu yg akan ada dikemudian hari, menjadi
tanggungan untuk segala perikatan perserorangan”
Jenis – jenis Perikatan
A. Perikatan Menurut isi prestasinya :
1. Perikatan Positif dan Negatif
2. Perikatan sepintas lalu dan berkelanjutan
3. Perikatan alternatif
4. Perikatan fakultatif
5. Perikatan generik dan spesifik
6. Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi
B. Perikatan Menurut subjeknya
1. Perikatan tanggung renteng
2. Perikatan pokok (principle)
3. Perikatan Tambahan (accesoire)
C. Perikatan menurut mulai dan berakhirnya perikatan
1. Perikatan bersyarat
2. Perikatan dengan ketentuan waktu
Perikatan yang terjadi karena perjanjian
Perjanjian adalah suatu perbuatan, dimana satu
orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih
Unsur – unsur Perjanjian
- Para Pihak ( Subjek)
- Ada persetujuan yang
bersifat tetap
- Ada tujuan yang hendak
dicapai
- Ada prestasi yang dapat
dilaksanakan
- Ada bentuk tertentu (
Tulis/Lesan)
- Ada Syarat-syarat tertentu sebagai isi perjanjian
Syarat Sah Perjanjian
Ps. 1320 BW :
- Sepakat Mereka yang
mengikatkan dirinya
- Kecakapan Untuk membuat
Suatu persetujuan
- Suatu Hal tertentu
- Suatu sebab yang halal
Akibat Hukum jika tidak terpenuhi syarat sah
perjanjian
- Syarat 1 dan Syarat 2
disebut sebagai syarat subyektif, jika syarat ini tidak terpenuhi maka
perjanjian itu dapat dimintakan pembatalannya kepada hakim. Pembatalan
dapat dimintakan dalam tenggang waktu 5 tahun (ps.1454);
- Syarat 3 dan 4 disebut syarat Obyektif, jika syarat ini tidak terpenuhi perjanjian batal. Perjanjian dianggap tidak pernah ada.
Jenis – jenis Perjanjian
1. Perjanjian Timbal Balik
2. Perjanjian Sepihak
3. Perjanjian Bernama
4. Perjanjian Tak Bernama
5. Perjanjian Atas Beban
6. Perjanjian Kebendaan (Zekelijk Overenkomst)
Bagian – bagian Perjanjian
a) Esensialia
o Bagian ini mrpkan sifat yg harus ada dlm
perjanjian;
o Sifat yg menetukan atau menyebabkan perjanjian itu
tercipta;
o Misalnya persetujuannya ttg apa, objeknya.
b) Naturalia
o Bagian ini mrpkan (sifat) bawaan perjanjian
sehingga secara diam-diam melekat pada perjanjian;
o Misalnya menjamin tidak ada cacat dalam benda yang
dijual.
c) Aksidentialia
o Bagian ini mrpkan sifat yang melekat pada
perjanjian dalam hal secara tegas diperjanjikan oleh para pihak;
o Misal ketentuan
mengenai domisili para pihak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar