Minggu, 24 November 2013

HUKUM PERIKATAN


Pengertian Perikatan
Menurut Hofmann :
Suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subyek-subyek hukum sehubungan dengan itu dengan seseorang atau beberapa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain, yang berhak atas sikap yang demikian itu.
Menurut Pitlo :
Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang  bersifat harta kekayaan antara 2 orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi
Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara 2 pihak, yang mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lainnya yang berkewajiban memenuhi tuntutan itu.

Unsur – unsur Perikatan
1.      Hubungan Hukum
Hubungan hukum ialah hubungan yang terhadapnya hukum meletakkan “hak” pada 1 pihak dan melekatkan “kewajiban” pada pihak lainnya.
  1. Para Pihak
a.       Para pihak dalam suatu perikatan disebut dengan subjek perikatan;
b.      Harus terjadi antara 2 orang atau lebih;
c.       Pertama, pihak yang berhak atas prestasi,atau pihak yang berpiutang disebut dengan kreditur;
d.   Kedua, pihak yang berkewajiban memenuhi atas prestasi, atau pihak yang berutang disebut dengan debitur.
  1. Objek
a.    Yang menjadi objek perikatan adalah prestasi, yaitu hal pemenuhan perikatan;
b.   Pasal 1234 KUHPerdata, menyatakan : “tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu;
c.  Memberikan sesuatu, yaitu menyerahkan kekuasaan nyata atas benda dari debitur kepada kreditur, termasuk pemberian sejumlah uang, penyerahan hak milik atas benda bergerak dan tidak bergerak;
d.  Prestasi dengan “berbuat sesuatu”adalah perikatan untuk melakukan sesuatu misalnya membangun rumah;
e.  Prestasi dengan “tidak melakukan sesuatu” misalnya x membuat perjanjian dengan y ketika menjual butiknya, untuk tidak menjalankan usaha butik dalam daerah yang sama.
4.      Kekayaan
Pasal 1131 BW menyatakan bahwa : “segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupu yg akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perserorangan”

Jenis – jenis Perikatan
A.    Perikatan Menurut isi prestasinya :
1.      Perikatan Positif dan Negatif
2.      Perikatan sepintas lalu dan berkelanjutan
3.      Perikatan alternatif
4.      Perikatan fakultatif
5.      Perikatan generik dan spesifik
6.      Perikatan yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi
B.     Perikatan Menurut subjeknya
1.      Perikatan tanggung renteng
2.      Perikatan pokok (principle)
3.      Perikatan Tambahan (accesoire)
C.     Perikatan menurut mulai dan berakhirnya perikatan
1.      Perikatan bersyarat
2.      Perikatan dengan ketentuan waktu

Perikatan yang terjadi karena perjanjian
Perjanjian adalah suatu perbuatan, dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih

Unsur – unsur  Perjanjian
  1. Para Pihak ( Subjek)
  2. Ada persetujuan yang bersifat tetap
  3. Ada tujuan yang hendak dicapai
  4. Ada prestasi yang dapat dilaksanakan
  5. Ada bentuk tertentu ( Tulis/Lesan)
  6. Ada Syarat-syarat tertentu sebagai isi perjanjian
Syarat Sah Perjanjian
Ps. 1320 BW :
  1. Sepakat Mereka yang mengikatkan dirinya
  2. Kecakapan Untuk membuat Suatu persetujuan
  3. Suatu Hal tertentu
  4. Suatu sebab yang halal
Akibat Hukum jika tidak terpenuhi syarat sah perjanjian
  1. Syarat 1 dan Syarat 2 disebut sebagai syarat subyektif, jika syarat ini tidak terpenuhi maka perjanjian itu dapat dimintakan pembatalannya kepada hakim. Pembatalan dapat dimintakan dalam tenggang waktu 5 tahun (ps.1454);
  2. Syarat 3 dan 4 disebut syarat Obyektif, jika syarat ini tidak terpenuhi perjanjian batal. Perjanjian dianggap tidak pernah ada.
Jenis – jenis Perjanjian
1.      Perjanjian Timbal Balik
2.      Perjanjian Sepihak
3.      Perjanjian Bernama
4.      Perjanjian Tak Bernama
5.      Perjanjian Atas Beban
6.      Perjanjian Kebendaan (Zekelijk Overenkomst)

Bagian – bagian Perjanjian
a)      Esensialia
o   Bagian ini mrpkan sifat yg harus ada dlm perjanjian;
o   Sifat yg menetukan atau menyebabkan perjanjian itu tercipta;
o   Misalnya persetujuannya ttg apa, objeknya.
b)      Naturalia
o Bagian ini mrpkan (sifat) bawaan perjanjian sehingga secara diam-diam melekat pada perjanjian;
o   Misalnya menjamin tidak ada cacat dalam benda yang dijual.
c)      Aksidentialia
o   Bagian ini mrpkan sifat yang melekat pada perjanjian dalam hal secara tegas diperjanjikan oleh para pihak;

o      Misal ketentuan  mengenai domisili para pihak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar