Undang-undang ini menjelaskan tentang
aturan-aturan terhadap pekerja buruh dalam hal persyaratan untuk menjadi
seorang buruh, pengaturan jam kerja dan jam istirahat, pemberian upah,
perlindungan terhadap buruh perempuan, tempat kerja dan perumahan buruh,
tanggung jawab, pengusutan pelanggaran, dan aturan tambahan. Undang-undang ini
berfungsi untuk melindungi buruh dari hal-hal yang tidak diharapkan.
Adanya bunyi dari Undang-Undang Perburuhan No.12 Th 1948 :
Pasal 10.
(1) Buruh tidak boleh menjalankan pekerjaan lebih dari 7 jam
sehari dan 40 jam seminggu. Jikalau pekerjaan dijalankan pada malam hari atau
berbahaya bagi kesehatan atau keselamatan buruh, waktu kerja tidak boleh lebih
dari 6 jam sehari dan 35 jam seminggu.
(2) Setelah buruh menjalankan pekerjaan selama 4 jam terus
menerus harus diadakan waktu istirahat yang sedikit-sedikitnya setengah jam
lamanya; waktu istirahat itu tidak termasuk jam bekerja termaksud dalam ayat 1.
Pasal 13. ayat 2
(2) Buruh Wanita harus diberi istirahat selama satu setengah
bulan sebelum saatnya ia menurut perhitungan akan melahirkan anak dan satu
setengah bulan sesudah melahirkan anak atau gugur-kandung.
Dapat kita
lihat bahwa dalam Undang-Undang diatas jelas sangat melindungi para pekerja
atau buruh-buruh yang terdapat di indonesia. Tetapi, dalam penerapannya secara
langsung, sangatlah jauh dari konteks undang-undang tersebut.
Contoh Studi Kasus 1 :
Didalam pasal 10 ayat 1, jelas sekali terpampang bahwa buruh
tidak boleh bekerja lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu. Tetapi banyak
kenyataan yang kita lihat. Para buruh banyak yang bekerja lebih dari waktu yang
telah ditentukan dalam pasal tersebut.
Contoh Studi Kasus yang ke 2 :
Didalam Pasal 13. ayat 2, menyatakan bahwa "Buruh Wanita
harus diberi istirahat selama satu setengah bulan sebelum saatnya ia menurut
perhitungan akan melahirkan anak dan satu setengah bulan sesudah melahirkan
anak atau gugur-kandung."
Kenyataannya, banyak para Buruh wanita yang dipaksa untuk
untuk tetap bekerja walaupun dalam keadaan yang sangat tidak memungkinkan. Banyak
para Buruh wanita yang masih disuruh bekerja oleh perusahaan dengan alasan
kurangnya tenaga kerja.
Sumber: http://brigitacitra.blogspot.com/2011/11/hukum-perburuhan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar