A.
Bagaimana pendapat Anda kebebasan
berbicara yang terjadi akhir – akhir ini dari sudut pandang etika dan bagaimana
semestinya?
Kebebasan mengeluarkan pendapat adalah
hak setiap warga Negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan
sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan yang berlaku. Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat
dilaksanakan dengan unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, atau mimbar
bebas. Mengemukakan pendapat bagi setiap warga negara dapat dilakukan melalui
saluran tradisional dan saluran moderen. Perangkat perundang-undangan dalam
mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat pada dasarnya dimaksudkan agar
setiap orang dalam mengemukakan pendapatnya dilakukan secara bebas dan
bertanggung jawab.
Yang dimaksudkan dengan setiap orang
berhak atas kebebasan mengeluarkan pendapat dapat berbentuk ungkapan atau
pernyataan dimuka umum atau dalam bentuk tulisan ataupun juga dapat berbentuk
sebuah aksi unjuk rasa atau demonstrasi. Unjuk rasa atau demonstrasi dalam
kenyataan sehari-hari sering menimbulkan permasalahan dalam tingkatan
pelaksanaan, meskipun telah dijamin dalam konstitusi kita namun tata cara dan
pelaksanaan unjuk rasa sering kali melukai spirit demokrasi itu sendiri. Aksi
unjuk rasa seringkali berubah menjadi aksi yang anarkis dan melanggar tertib
sosial yang telah terbangun dalam masyarakat. Tahun 1998 disaat awal mula
tumbangnya Soeharto dimana puluhan ribu mahasiswa berunjuk rasa turun
keruas-ruas jalan di Jakarta merupakan sebuah momen dimana unjuk rasa dapat
menjadi aksi anarkis berupa perampokan, penjarahan dan pembakaran bahkan yang
lebih parah aksiunjuk rasa dapat memakan korban jiwa.
Dengan melihat kondisi yang demikian
tersebut Pemerintah pada tahun 1998 mengeluarkan Undang-Undang Nomer 9 tahun
1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. Meskipun tidak
menyentuh secara detail tata cara dan pelaksanaan dari unjuk rasa itu sendiri
namun Undang-undang ini memberikan sedikit harapan agar dikemudian hari aksi
unjuk rasa tidak selalu diwarnai dengan aksi-aksi anarkis.
Kebebasan berpendapat memang sangat
bagus karena pendapat yang kita keluarkan adalah cermin dari diri kita sendiri,
orang lain dapat menilai diri kita dari cara kita berbicara baik itu secara
positif ataupun negatif. Kasus yang sering terjadi sekarang ini adalah banyak
orang yang berbicara terlalu bebas dengan dalih kebebasan berpendapat namun
malah mengganggu hak orang lain. Hak yang dimaksud adalah privasi seseorang.
Karena privasi adalah hak manusia juga,hak manusia untuk sendiri dan tak
diganggu, hak manusia untuk bebas dari publisitas tanpa dasar,maukah anda jika
hak anda tidak dapat dicapai karena orang lain. Manifestasi sejati dari
kebebasan berpendapat adalah komunikasi dari sudut pandang yang berbeda,bukan
dari dialog orang-orang yang mempunyai sudut pandang yang sama. Komunikasi
tersebut dapat dijadikan ajang debat yang secara positif bisa meningkatkan
intelegensia kita sebagai manusia. Sesuatu hal yang tidak kita inginkan adalah
merasakan kerugian akibat perbuatan orang lain dan tentunya kita tidak akan
menghilangkan hak-hak orang lain dengan mengeluarkan pendapat yang mungkin
hanya mengejar kepuasan sendiri.
Semestinya, penyampaian pendapat di muka
umum ini sebelum melakukan kegiatan diharuskan untuk memberitahukan terlebih
dahulu kepada pihak kepolisian. Hal ini diatur dalam Pasal 10 UU No.9 Tahun
1998, antara lain sebagai berikut: Penyampaian pendapat di muka umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada
Polri, Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin atau penanggung jawab kelompok,
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3X24 (tiga
kalidua puluh empat jam) jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri
setempat, Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah didalam kampus dan kegiatan keagamaan.
makasih min untk infonya, tentang etika dalam kebebasan berbicara. 1722500059 Hehe Meilin,Jangan lupa kunjungi website kampus kami di https://www.atmaluhur.ac.id
BalasHapus