Sabtu, 30 Maret 2013

PRIBUMI DAN NON PRIBUMI


Siapa saja yang menjadi warga negara yang di jelaskan dalam pasal 26 UUD 1945
 
  1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa  lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
  2. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Pribumi dan Non Pribumi
 
Dari KBBI, pribumi adalah penghuni asli, orang yang berasal dari tempat yang bersangkutan. Sedangkan non-pribumi berarti yang bukan pribumi atau penduduk yang bukan penduduk asli suatu negara. Dari makna tersebut, pribumi berarti penduduk yang asli (lahir, tumbuh, dan berkembang) berasal dari tempat negara tersebut berada. Jadi, anak dari orang tua yang lahir dan berkembang di Indonesia adalah orang pribumi, meskipun sang kakek-nenek adalah orang asing.
Pribumi atau penduduk asli adalah setiap orang yang lahir di suatu tempat, wilayah atau Negara, dan menetap di sana dengan status orisinal atau asli atau tulen (indigenious) sebagai kelompok etnis yang diakui sebagai suku bangsa bukan pendatang dari negeri lainnya. Pribumi bersifat autochton (melekat pada suatu tempat). Secara lebih khusus, istilah pribumi ditujukan kepada setiap orang yang terlahir dengan orang tua yang juga terlahir di suatu tempat tersebut.

Pribumi sebagai kelompok politis
Dalam masa kolonial Belanda, pribumi dipakai sebagai istilah bahasa Melayu untuk Inlanders, salah satu kelompok penduduk Hindia-Belanda yang berasal dari suku-suku asli Kepulauan Nusantara. Oleh karena itu, penduduk Indonesia keturunan Cina, India, Arab (semuanya dimasukkan dalam satu kelompok, Vreemde Oosterlingen), Eropa, maupun campuran sering dikelompokkan sebagai non-pribumi meski telah beberapa generasi dilahirkan di Indonesia. Pengelompokan ini dalam idea tidak rasistis, karena dapat terjadi perpindahan dari satu kelompok ke kelompok lain, tetapi dalam praktek menjadi rasistis karena terjadi pembedaan penempatan dalam publik, perbedaan pengupahan/penggajian, larangan penggunaan bahasa Belanda untuk kelompok tertentu, dan sebagainya. Di Malaysia dan pada zaman sebelum Orde Baru di Indonesia, istilah Bumiputera dipakai untuk merujuk kepada penduduk asli. Di antara penduduk asli terdapat kelompok masyarakat adat, yaitu suku-suku terasing atau suku-suku yang sedang berkembang, bahkan ada suku terasing yang masih menjalani kehidupannya seperti masyarakat Zaman Batu.

Questions:

  1. Apakah ada di Indonesia penduduk asli? Jika ada, dimana domisilinya?
  2. Kenapa timbul isu istilah Pribumi dan Non Pribumi?
  3. Siapa saja yang dimaksud Non Pribumi?
  4. Kenapa istilah Non Pribumi yang menonjol hanya pada etnis Tionghoa?
  5. Langkah apa yang dapat disarankan untuk menghilangkan isu Pribumi dan Non Pribumi di Indonesia?
 Answer:
  1. Ada. Nenek moyang bangsa Indonesia, secara teoritis, berasal dari tempat yang sekarang bernama Provinsi Yunnan di Republik Rakyat Cina, melalui migrasi ribuan tahun lalu. Penduduk asli Kepulauan Indonesia saat itu yaitu ras Austromelanesoid tergusur oleh keberadaan nenek moyang bangsa Indonesia saat ini dan terdesak ke Irian. Berdasarkan waktu kedatangannya, para imigran tersebut dibagi dua:
a. Proto Melayu
Orang-orang Proto Melayu datang dari Yunnan sekitar tahun 2000 SM. Mereka datang melalui dua jalur, yaitu. Jalur pertama dari Filipina menyebar ke Sulawesi dan Papua. Mereka ini antara lain menjadi nenek moyang suku Toraja. Mereka membawa kebudayaan kapak lonjong. Jalur kedua dari Indocina melewati Semenanjung Malaya ke Sumatera, lalu menyebar ke Kalimantan, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Mereka ini antara lain menjadi nenek moyang suku Batak, dayak, dan Sasak (Lombok)

b. Deutero Melayu
Orang-orang deutero Melayu datang dari daerah Teluk Tonkin (Vietnam Utara) sekitar tahun 500 SM. Peradaban mereka lebih maju dari orang-orang Proto Melayu, yaitu kebudayaan dong Son yang ditemui di Vietnam. Mereka menempati pesisir-pesisir dan mendesak orang-orang Proto Melayu ke pedalaman. Mereka ini antara lain menjadi nenek moyang suku Jawa, Minang, dan Bugis.
 
Semua yang disebutkan di atas, penduduk "asli" Indonesia, nenek moyang bangsa "pribumi" Indonesia yang sekarang, berasal dari Cina. Namun mereka tetaplah nenek moyang bangsa Indonesia. Yang membedakan hanyalah waktu kedatangan, entah itu 2000 SM, 500 SM, atau 1000an M.
 
  1. Golongan pribumi dan non-pribumi muncul sebagai akibat adanya perbedaan mendasar (diskriminasi) terutama dalam perlakuan yang berbeda oleh rezim yang sedang berkuasa. Ini hanya terjadi jika rezim yang berkuasa adalah pemerintahan otoriter, penjajah dan kroninya ataupun nasionalisme yang sempit. Contoh, di zaman penjajahan Belanda, Belanda memperlakukan orang di Indonesia secara berbeda didasari oleh etnik/keturunan. Mereka yang berketurunan Belanda akan mendapat pelayanan kelas wahid, sedangkan golongan pengusaha/pedagang mendapat kelas kedua, sedangkan masyarakat umum (penduduk asli) diperlakukan sebagai kelas rendah (“kasta sudra”). Setelah pemerintahan Bung Karno direbut oleh kekuatan liberalis-kapitalis melalui Jenderal yang berkuasa dengan tangan besi, Pak Harto, maka konotasi pribumi dan non-pribumi kembali “terpelihara subur”. Inilah mengapa,  diera orde baru, konflik horizontal antara penduduk miskin (disebut  dan dilabeli sebagai pribumi) dengan si kaya (umumnya dilabeli sebagai non pribumi) berkembang dan namun erpendam. Kebencian diskriminasi ini akhirnya pecah di tahun 1998. Namun sangat disayangkan, hanya segelintir kelompok si kaya – “non-pribumi” yang kena getahnya. Massa kepalang berpikiran semua orang keturunan adalah non-pribumi, sehingga gerakan mereka ibarat “menembak burung di angkasa raya, namun sapi di sawah yang mati”. Burung (penguasa, penghianat, si-kaya) masih beterbangan di angkasa Indonesia, Singapura, dan Amerika.  Hingga saat ini, pemerintah hanya dapat menonton “burung-burung” tersebut beterbangan bebas, yang tewas adalah rakyat miskin dan jelata.
  2. Namun pendapat yang beredar luas di Indonesia mengenai istilah pribumi dan non-pribumi adalah pribumi didefinisikan sebagai penduduk Indonesia yang berasal dari suku-suku asli (mayoritas) di Indonesia. Sehingga, penduduk Indonesia keturunan Tionghoa, India, ekspatriat asing (umumnya kulit putih), maupun campuran sering dikelompokkan sebagai non-pribumi meski telah beberapa generasi dilahirkan di Indonesia. Pendapat seperti itu karena sentimen masyarakat luas yang cenderung mengklasifikasikan penduduk Indonesia berdasarkan warna kulit mereka. Selain warna kulit, sebagian besar masyarakat mendefinisikan sendiri (melalui informasi luar) berdasarkan budaya dan agama. Sehingga jika penduduk Indonesia keturunan Tionghoa dianggap sebagai non pribumi.
  3. Suku bangsa Tionghoa (biasa disebut juga Cina) di Indonesia adalah salah satu etnis di Indonesia. Biasanya mereka menyebut dirinya dengan istilah Tenglang (Hokkien), Tengnang (Tiochiu), atau Thongnyin (Hakka). Leluhur orang Tionghoa-Indonesia berimigrasi secara bergelombang sejak ribuan tahun yang lalu melalui kegiatan perniagaan. Peran mereka beberapa kali muncul dalam sejarah Indonesia, bahkan sebelum Republik Indonesia dideklarasikan dan terbentuk. Munculnya istilah Non Pribumi pada etnis Tionghoa, menurut saya dikarenakan perbedaan penampilan (wajah) yang sangat berbeda dari penduduk Indonesia pada umumnya. Kulit warna orang Tionghoa yang putih juga menjadikannya terlihat sangat berbeda dengan penduduk Indonesia yang pada umumnya berkulit kuning langsat. Oleh karena itulah, etnis Tionghoa dikatakan Non Pribumi.
  4. Saran saya agar isu pribumi dan non pribumi hilang di indonesia dengan cara meminimalisir sekolah sekolah swasta elit atau sekolah- sekolah yang hanya khusus untuk golongan atau kaum-kaum tertentu. Jika semua sekolah dari SD sampai Perguruan Tinggi itu disamakan dengan sekolah negeri atau perguruan tinggi negeri di indonesia, maka tidak akan ada kesenjangan antara pribumi dan non pribumi. Dan langkah yang paling penting yaitu, menyadari bahwa semua orang yang mendiami wilayah Indonesia adalah sama, baik etnis Tionghoa, melayu, batak dsb, kita semua satu dan sama dimata hukum dan negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar