A. Pengertian Hak dan Kewajiban
Hak adalah segala sesuatu yang
harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum
lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu
hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu
(krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas
sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Sedangkam kewajiban
adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus
dilaksanakan).
B. Hak dan Kewajiban dalam pasal 30 UUD 1945
Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pembelaan negara”.
Arti pesannya adalah bahwa setiap warga negara berhak dan wajib dalam
usaha pembelaan negara.
a.
Hak : adalah
sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita
sendiri.
b.
Kewajiban : Sesuatu
yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
C. Tujuan Pendidikan Nasional
Tujuan pendidikan nasional menurut
UUD 1945 (versi Amendemen), Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu
sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta
ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan
undang-undang."
Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, "Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan
teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk
kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia."
Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam
Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, "Pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab."
Bila dibandingkan dengan
undang-undang pendidikan sebelumnya, yaitu Undang-Undang No. 2/1989, ada
kemiripan kecuali berbeda dalam pengungkapan.
1. Pada pasal 4 ditulis, "Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan
bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang
beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi-pekerti luhur,
memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian
yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung-jawab kemasyarakatan dan
kebangsaan."
2. Pada Pasal 15, Undang-undang yang sama, tertulis, "Pendidikan
menengah diselenggarakan untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta
menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan
mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam
sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau
pendidikan tinggi."
D. Bela Negara
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban
membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus,
hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai
bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa
dan negara.
Unsur Dasar Bela Negara
1.
Cinta Tanah Air
2.
Kesadaran Berbangsa
& bernegara
3.
Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
4.
Rela berkorban
untuk bangsa & negara
5.
Memiliki kemampuan
awal bela negara
Contoh-Contoh Bela Negara :
1.
Melestarikan budaya
2.
Belajar dengan
rajin bagi para pelajar
3.
Taat akan hukum dan
aturan-aturan negara
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1.
Tap MPR No.VI Tahun
1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2.
Undang-Undang No.29
tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3.
Undang-Undang No.20
tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1988.
4.
Tap MPR No.VI Tahun
2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI
5.
Tap MPR No.VII
Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6.
Amandemen UUD '45
Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7.
Undang-Undang No.3
tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
8.
Undang-Undang No.56
tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih.
E. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
1.
Paham
dan mampu melaksanakan hak dan kewajiban :
a.
Secara
jujur, santun, ikhlas dan demokratis.
b.
Selalu
warga negara RI terdidik bertanggung jawab.
2. Memahami
pengetahuan dan permasalahan dasar hidup bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
3. Mampu
mengatasi masalah Dasar Pemikiran Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional secara kritis bertanggung jawab.
4. Memupuk
sikap, prilaku dan tindakan sesuai dengan nilai – nilai kejuangan, patriotisme,
cinta tanah air dan rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
F.
Kopetensi
dari Pendidikan Kewarganegaraan
Sesuai dengan SK Dikjen Dikti No. 38/Dikti/2002 pasal 3 ayat
3, kompetensi yang diharapkan terhadap peserta didik mampu;
a.
Memiliki
wawasan kesadaran bernegaraan untuk bela negara, memiliki pola pikir pada sikap
dan prilaku untuk cinta tanah air Indonesia.
b.
Menumbuhkembangkan
wawasan kebangsaa, kesadarab berbangsa bernegara, sebagai bentuk daya tangkal
sebagai Ketahanan Nasional.
c.
Menumbuhkembangkan
peserta didik untuk mempunyai pola sikap, pola pikir yang komprehensif,
Integral pada aspek kehidupan nasional.
G. Pengertian Pendidikan Kewiraan
Pendidikan kewiraan adalah pendidikan yang di dasari oleh suatu pandangan
yang bertujuan agar seorang individu mampu menarapkan, mengamalkan,
mengembangkan dasar rasa cinta dan bangga akan negara, dan berpegang teguh pada
aturan aturan yang berlaku dalam negara tersebut.
Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan
adalah suatu pola pendidikan sebagai usaha sadar untuk menyiapkan para
mahasiswa melalui kegiatan bimbingan, pengajaran/atau latihan bagi perannya
dimasa yang akan datang.
Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan
lebih menitikberatkan kepada kemampuan penalaran ilmiah yang bersifat konigtif
dan afektif tentang bela negara dalam rangka ketahanan nasional.
Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan
dilakukan secara kritis, analitis melalui dialog interaktif dan bersifat
partisipatoris agar tumbuh kesadaran berbangsa dan bernegara secara rasional
dan untuk meyakini kebenaran serta ketepatan konsepsi bela negara dalam
aplikasi pandangan hidup bangsa.
Maksud Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan
dirancang dengan maksud upaya untuk memberikan pengertian kepada
mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan
antara warganegara dengan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara
sebagai bekal agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan
negara. Meningkatkan wawasan berfikir mahasiswa sebagai warganegara Indonesia,
yang sadar akan dirinya yang mengemban misi pejuang pemikir-pemikir pejuang,
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan keamanan nasional. Disamping hal
tersebut juga dimaksudkan sebagai usaha menjamin kelangsungan hidup bangsa dan
negara demi terwujudnya aspirasi perjuangan nasional dengan tujuan untuk
memupuk kesadaran Bela Negara
Pendidikan Kewiraan dimulai tahun 1973/1974, sebagai bagian dari kurikulum
pendidikan nasional, dengan tujuan untuk menumbuhkan kecintaan pada tanah air
dalam bentuk PPBN yang dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu tahap awal yang
diberikan kepada peserta didik SD sampai sekolah menengah dan pendidikan luar
sekolah dalam bentuk pendidikan kepramukaan, sedangkan PPBN tahap lanjut
diberikan di PT dalam bentuk pendidikan kewiraan.
Sumber
(http://www.putra-putri-indonesia.com/tujuan-pendidikan-nasional.html; http://id.wikipedia.org/wiki/Bela_negara; http://muhammadfathan.wordpress.com/2011/03/13/hak-dan-kewajiban/; http://www.slideshare.net/ghani_ghani88/pendidikan-kewiraan; http://id.wikipedia.org/wiki/Hak; http://hepikampus.wordpress.com/2010/01/15/pendidikan-kewarganegaraankewiraan-maksud-dan-tujuan-landasan-hukum-ruang-lingkup/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar