Minggu, 24 Maret 2013

HAK DAN KEWAJIBAN DALAM PASAL 30 UUD 1945


A.    Pengertian Hak dan Kewajiban
Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Sedangkam kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan).

B.     Hak dan Kewajiban dalam pasal 30 UUD 1945
Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”.  Arti pesannya adalah bahwa setiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha pembelaan negara.
a.      Hak : adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
b.      Kewajiban : Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.

C.     Tujuan Pendidikan Nasional
Tujuan pendidikan nasional menurut UUD 1945 (versi Amendemen), Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang."
Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, "Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia."
Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, "Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab."
Bila dibandingkan dengan undang-undang pendidikan sebelumnya, yaitu Undang-Undang No. 2/1989, ada kemiripan kecuali berbeda dalam pengungkapan.
1.    Pada pasal 4 ditulis, "Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi-pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung-jawab kemasyarakatan dan kebangsaan."
2.    Pada Pasal 15, Undang-undang yang sama, tertulis, "Pendidikan menengah diselenggarakan untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi."

D.    Bela Negara
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Unsur Dasar Bela Negara
1.      Cinta Tanah Air
2.      Kesadaran Berbangsa & bernegara
3.      Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
4.      Rela berkorban untuk bangsa & negara
5.      Memiliki kemampuan awal bela negara
Contoh-Contoh Bela Negara :
1.      Melestarikan budaya
2.      Belajar dengan rajin bagi para pelajar
3.      Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1.      Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2.      Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3.      Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4.      Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI
5.      Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6.      Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7.      Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
8.      Undang-Undang No.56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih.
E.     Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
1.      Paham dan mampu melaksanakan hak dan kewajiban :
a.       Secara jujur, santun, ikhlas dan demokratis.
b.      Selalu warga negara RI terdidik bertanggung jawab.
2. Memahami pengetahuan dan permasalahan dasar hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Mampu mengatasi masalah Dasar Pemikiran Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional secara kritis bertanggung jawab.
4.   Memupuk sikap, prilaku dan tindakan sesuai dengan nilai – nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi nusa dan bangsa.

F.      Kopetensi dari Pendidikan Kewarganegaraan
Sesuai dengan SK Dikjen Dikti No. 38/Dikti/2002 pasal 3 ayat 3, kompetensi yang diharapkan terhadap peserta didik mampu;
a.       Memiliki wawasan kesadaran bernegaraan untuk bela negara, memiliki pola pikir pada sikap dan prilaku untuk cinta tanah air Indonesia.
b.      Menumbuhkembangkan wawasan kebangsaa, kesadarab berbangsa bernegara, sebagai bentuk daya tangkal sebagai Ketahanan Nasional.
c.       Menumbuhkembangkan peserta didik untuk mempunyai pola sikap, pola pikir yang komprehensif, Integral pada aspek kehidupan nasional.

G.    Pengertian Pendidikan Kewiraan
Pendidikan kewiraan adalah pendidikan yang di dasari oleh suatu pandangan yang bertujuan agar seorang individu mampu menarapkan, mengamalkan, mengembangkan dasar rasa cinta dan bangga akan negara, dan berpegang teguh pada aturan aturan yang berlaku dalam negara tersebut.
Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan adalah suatu pola pendidikan sebagai usaha sadar untuk menyiapkan para mahasiswa melalui kegiatan bimbingan, pengajaran/atau latihan bagi perannya dimasa yang akan datang.
Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan lebih menitikberatkan kepada kemampuan penalaran ilmiah yang bersifat konigtif dan afektif tentang bela negara  dalam rangka ketahanan nasional.
Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan dilakukan secara kritis, analitis melalui dialog interaktif dan bersifat partisipatoris agar tumbuh kesadaran berbangsa dan bernegara secara rasional dan untuk meyakini kebenaran serta ketepatan konsepsi bela negara dalam aplikasi pandangan hidup bangsa.
Maksud Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan dirancang dengan  maksud  upaya untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warganegara dengan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara sebagai bekal agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara. Meningkatkan wawasan berfikir mahasiswa sebagai warganegara Indonesia, yang sadar akan dirinya yang mengemban misi pejuang pemikir-pemikir pejuang, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan keamanan nasional. Disamping hal tersebut juga dimaksudkan sebagai usaha menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara demi terwujudnya aspirasi perjuangan nasional dengan tujuan untuk memupuk kesadaran Bela Negara
Pendidikan Kewiraan dimulai tahun 1973/1974, sebagai bagian dari kurikulum pendidikan nasional, dengan tujuan untuk menumbuhkan kecintaan pada tanah air dalam bentuk PPBN yang dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu tahap awal yang diberikan kepada peserta didik SD sampai sekolah menengah dan pendidikan luar sekolah dalam bentuk pendidikan kepramukaan, sedangkan PPBN tahap lanjut diberikan di PT dalam bentuk pendidikan kewiraan.



Sumber
(http://www.putra-putri-indonesia.com/tujuan-pendidikan-nasional.htmlhttp://id.wikipedia.org/wiki/Bela_negara; http://muhammadfathan.wordpress.com/2011/03/13/hak-dan-kewajiban/; http://www.slideshare.net/ghani_ghani88/pendidikan-kewiraanhttp://id.wikipedia.org/wiki/Hakhttp://hepikampus.wordpress.com/2010/01/15/pendidikan-kewarganegaraankewiraan-maksud-dan-tujuan-landasan-hukum-ruang-lingkup/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar