HAK DAN KEWAJIBAN
Hak
adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada
sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki
pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan,
kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang,
aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu,
derajat atau martabat. Sedangkam kewajiban adalah sesuatu yang wajib
dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Di dalam perjalanan sejarah, tema hak relatif lebih muda usianya dibandingkan
dengan tema kewajiban, walaupun sebelumnya telah lahir . Tema hak baru “lahir”
secara formal pada tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB, sedangkan tema
kewajiban (bersifat umum) telah lebih dahulu lahir melalui ajaran agama di mana
manusia berkewajiban menyembah Tuhan, dan berbuat baik terhadap sesama.
A. Hak
a. Pengertian Hak
Terkadang kita sering mendengar kata hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari-hari. hak seorang manusia merupakan fitrah yang ada sejak mereka lahir.Ketika lahir, manusia secara hakiki telah mempunyai hak dan kewajiban. Tiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda, tergantung pada misalnya, jabatan atau kedudukan dalam masyarakat. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban, penulis ingin memaparkan pengertian hak dan kewajiban. K. Bertens dalam bukunya yang berjudul Etika memaparkan bahwa dalam pemikiran Romawi Kuno, kata ius-iurus (Latin: hak) hanya menunjukkan hukum dalam arti objektif. Artinya adalah hak dilihat sebagai keseluruhan undang-undang, aturan-aturan dan lembaga-lembaga yang mengatur kehidupan masyarakat demi kepentingan umum (hukum dalam arti Law, bukan right).
Pada
akhir Abad Pertengahan ius dalam arti subjektif, bukan benda yang dimiliki
seseorang, yaitu kesanggupan seseorang untuk sesuka hati menguasai sesuatu atau
melakukan sesuatu(right, bukan law). Akhirnya hak pada saat itu merupakan hak
yang subjektif merupakan pantulan dari hukum dalam arti objektif. Hak dan
kewajiban mempunyai hubungan yang sangat. Kewajiban dibagi atas dua macam,
yaitu kewajiban sempurna yang selalu berkaitan dengan hak orang lain dan
kewajiban tidak sempurna yang tidak terkait dengan hak orang lain. Kewajiban
sempurna mempunyai dasar keadilan, sedangkan kewajiban tidak sempurna
berdasarkan moral.hak merupakan sesuatu yang urgen dalam kehidupan ini. setiap
orang berhak mendapatkan hak setelah memenuhi kewajiban.
b. Macam – macam Hak
Hak-hak yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
terdiri dari yaitu, sebagai berikut.
a) Hak untuk hidup.
b) Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
c) Hak mengembangkan diri.
d) Hak memperoleh keadilan.
e) Hak atas kebebasan pribadi.
f) Hak atas rasa aman.
g) Hak atas kesejahteraan.
h) Hak turut serta dalam pemerintahan.
i) Hak Wanita.
j) Hak Anak.
b. Macam – macam Hak
Hak-hak yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
terdiri dari yaitu, sebagai berikut.
a) Hak untuk hidup.
b) Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
c) Hak mengembangkan diri.
d) Hak memperoleh keadilan.
e) Hak atas kebebasan pribadi.
f) Hak atas rasa aman.
g) Hak atas kesejahteraan.
h) Hak turut serta dalam pemerintahan.
i) Hak Wanita.
j) Hak Anak.
B.
Kewajiban
Manusia
sebagai mahluk individu dan mahluk social, tidak dapat terlepas dari kewajiban.
Apa yang dilakukan seseorang dapat menyebabkan pola pengaruh pola hubungannya
dengan mahluk social. Pola hubungannya yang baik antara individu satu dengan
yang lain.Karena adanya kewajiban- kewajiban yang harus dipenuhi.
a.
Pengertian Kewajiban
Wajib mempunyai banyak pengertian,
antara lain sebagai berikut: dlihat dari segi ilmu fiqh, wajib mempunyai arti
pengertian sesuatu yang harus dikerjakan, apabila dikerjakan mendapat pahala
dan apabila ditinggalkan mendapat dosa. Menurut ilmu tauhid, wajib sesuatu yang
pasti benar adanya. Sedangkan menurut ilmu ahlak wajib adalah suatu perbuatan
yang harus dikerjakan , karena perbuatan itu dianggap baik dan benar. Kewajiban sendiri adalah suatu tindakan yang
harus dilakukan oleh setiap manusia dalam memenuhi hubungan sebagai mahluk
individu, social, dan Tuhan.
b. Macam – macam Kewajiban
Kewajiban
manusia dapat dilihat dari tiga sudut pandang yaitu, kewajiban manusia terhadap
diri sendiri, kewajiban terhadap sesame mahhluk, dan kewajiban manusia terhadap
Tuhan sebagai Dzat yang menciptakannya.
a) Kewajiban terhadap diri sendiri
b) Kewajiban terhadap sesama makhuk.
c) Kewajiban terhadap Tuhan YME.
Sumber : (http://id.wikipedia.org/wiki/Hak; http://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/; http://id.shvoong.com/social-sciences/political-science/2213334-macam-macam-hak/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar