Undang – undang no.4 tahun
1992 berisikan 42 pasal yang berisikan tentang peraturan pembangunan perumahan
dan pemukiman, dari pemanfaatan, kewajiban, hak, warisan dan lain –
lainnya.Menyangkup ketentuan dan fungsi yang harus tersedia pada kawasan
perumahan dan pemukiman, berupa sarana dan prasarana.
Rumah adalah bangunan yang
berfungsi sebagai tempat tinggal dan sarana pembinaan keluarga.
Perumahan adalah kelompok
yang berfungsi sebagai pemukiman yang dilengkapi sarana dan prasarana
lingkungan.
Pemukiman adalah bagian dari
lingkungan yang teratur sedimikian rupa sehingga membentuk pola tatanan tempat
kehidupan.
Penataan perumahan dan
pemukiman bertujuan untuk mewujudkan suatu tatanan yang layak, sehat, aman dan
nyaman utuk ditinggali oleh penduduk dan untuk meningkatkan pertumbuhan budaya,
sosial, ekonomi dan bidang – bidang secara merata.Setiap masyarakat baik
perseorangan ataupun badan usaha wajib mengikuti syarat dan ketentuan berlaku
untuk pemanfaatan perumahan dan pemukiman menutut undang – undang yang berlaku
dan melakukan pengelolaan lingkungan terhadap lingkungan sekitar.Agar terdapat
keseimbangan terhadap lingkungan sekitar.
Sarana dan prasarana adalah
segala kelengkapan dasar fisik bangunan yang memungkinkan lingkungan pemukiman
berfungsi dan layak dihuni.Fasilatas, sarana dan prasarana yang ada diperumahan
dan pemukiman harus mendukung penghuni dalam berbagai aspek.
Kesimpulan :
1.
Bahwa UU no.4 tahun 1992 bertujuan untuk menata lingkungan
perumahan dan pemukiman jauh lebih baik dan layak dihuni.
2.
Fungsi perumahan dan pemukiman harus sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
3. Perumahan dan pemukiman harus dilengkapi oleh sarana dan
prasarana yang mendukung bagi penghuni hingga layak ditinggali.
4.
Pemilik atau penguasa wajib menaati peraturan yang berlaku
untuk menyelaraskan lingkungan sekitar.
5.
Segala bentuk peralihan kekuasan dan sewa menyewa
ditentukan oleh peraturan yang berlaku.
6. Segala macam bentuk urusan yang berkaitan dengan pemukiman
dan perumahan diatur dalam undang – undang ini (UU no.4 Tahun
1992)
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar