Rabu, 23 Oktober 2013

UU NO. 4 TAHUN 1992 TENTANG PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN

Undang – undang no.4 tahun 1992 berisikan 42 pasal yang berisikan tentang peraturan pembangunan perumahan dan pemukiman, dari pemanfaatan, kewajiban, hak, warisan dan lain – lainnya.Menyangkup ketentuan dan fungsi yang harus tersedia pada kawasan perumahan dan pemukiman, berupa sarana dan prasarana.

Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal dan sarana pembinaan keluarga.
Perumahan adalah kelompok yang berfungsi sebagai pemukiman yang dilengkapi sarana dan prasarana lingkungan.
Pemukiman adalah bagian dari lingkungan yang teratur sedimikian rupa sehingga membentuk pola tatanan tempat kehidupan.
Penataan perumahan dan pemukiman bertujuan untuk mewujudkan suatu tatanan yang layak, sehat, aman dan nyaman utuk ditinggali oleh penduduk dan untuk meningkatkan pertumbuhan budaya, sosial, ekonomi dan bidang – bidang secara merata.Setiap masyarakat baik perseorangan ataupun badan usaha wajib mengikuti syarat dan ketentuan berlaku untuk pemanfaatan perumahan dan pemukiman menutut undang – undang yang berlaku dan melakukan pengelolaan lingkungan terhadap lingkungan sekitar.Agar terdapat keseimbangan terhadap lingkungan sekitar.

Sarana dan prasarana adalah segala kelengkapan dasar fisik bangunan yang memungkinkan lingkungan pemukiman berfungsi dan layak dihuni.Fasilatas, sarana dan prasarana yang ada diperumahan dan pemukiman harus mendukung penghuni dalam berbagai aspek.

Kesimpulan :
1.      Bahwa UU no.4 tahun 1992 bertujuan untuk menata lingkungan perumahan dan pemukiman jauh lebih baik dan layak dihuni.
2.      Fungsi perumahan dan pemukiman harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.   Perumahan dan pemukiman harus dilengkapi oleh sarana dan prasarana yang mendukung bagi penghuni hingga layak ditinggali.
4.      Pemilik atau penguasa wajib menaati peraturan yang berlaku untuk menyelaraskan lingkungan sekitar.
5.      Segala bentuk peralihan kekuasan dan sewa menyewa ditentukan oleh peraturan yang berlaku.
6.    Segala macam bentuk urusan yang berkaitan dengan pemukiman dan perumahan diatur dalam undangundang ini (UU no.4 Tahun 1992)



Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar