Rabu, 23 Oktober 2013

UU NO 24 1992 TENTANG TATA RUANG

Undang – Undang No. 24 Tahun 1992, berisikan tentang penataan ruang untuk mewujudkan pola struktural dan pola pemanfaatan ruang dengan cara perencanaan yang matang. Dengan tujuan pemanfaatan secara terpadu dan berkelanjutan. Undang – undang ini juga memberikan hak dalam mengelola sebuah ruang dan mendapatkan penggantian akibat dari pelaksanaan kegiatan pembangunan.

Penataan ruang juga di atur dalam setiap peraturan daerah yang tercermin ditata kota. Kesimpulan dari Undang – undang no.24 tahun 1992 :

Rencana tata ruang wilayah harus memperhatikan:
a.       Perkembangan lingkungan strategis (global, regional, nasional);
b.      Upaya pemerataan pembangunan;
c.       Keselarasan pembangunan nasional dan daerah;
d.      Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
e.       Rencana tata ruang yang terkait dengan wilayah perencanaan (rencana tata ruang).

Terkait dengan lingkungan hidup:
a.    Ketentuan agar alokasi kawasan hutan dalam satu daerah aliran sungai (DAS) sekurang-kurangnya 30% (tigapuluh persen) dari luas DAS dengan distribusi disesuaikan dengan kondisi ekosistem DAS;
b.      Ketentuan agar alokasi ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan perkotaan sekurangkurangnya 30% (tigapuluh persen) dari luas kawasan  perkotaan, di mana 2/3nya adalah RTH publik dengan distribusi disesuaikan dengan sebaran penduduk.

Hak-hak masyarakat dalam tata ruang adalah:
a.       Hak untuk mengetahui rencana tata ruang;
b.      Menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat dari penataan ruang;
c.      Menerima penggantian yang layak atas kerugian yang  timbul akibat pelaksanaan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang;
d.      Mengajukan keberatan kepada pejabat yang berwenang  terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya;
e.     Mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat yang berwenang; dan
f.      Mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izin apabila pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan kerugian.

Kewajiban masyarakat dalam tata ruang:
a.       Menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
b.      Memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang
c.       Mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin; dan

d.     Memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundangundangan dinyatakan sebagia milik umum.

  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar