Undang – Undang No. 24 Tahun 1992, berisikan tentang penataan
ruang untuk mewujudkan pola struktural dan pola pemanfaatan ruang dengan cara
perencanaan yang matang. Dengan tujuan pemanfaatan
secara terpadu dan berkelanjutan. Undang – undang ini juga
memberikan hak dalam mengelola sebuah ruang dan mendapatkan penggantian akibat
dari pelaksanaan kegiatan pembangunan.
Penataan ruang juga di atur
dalam setiap peraturan daerah yang tercermin ditata kota. Kesimpulan dari Undang –
undang no.24 tahun 1992 :
Rencana tata ruang wilayah
harus memperhatikan:
a. Perkembangan lingkungan
strategis (global, regional, nasional);
b.
Upaya pemerataan pembangunan;
c.
Keselarasan pembangunan nasional dan daerah;
d.
Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
e.
Rencana tata ruang yang terkait dengan wilayah perencanaan
(rencana tata ruang).
Terkait dengan lingkungan
hidup:
a. Ketentuan agar alokasi kawasan hutan dalam satu daerah
aliran sungai (DAS) sekurang-kurangnya 30%
(tigapuluh persen) dari luas DAS dengan distribusi disesuaikan dengan kondisi
ekosistem DAS;
b.
Ketentuan agar alokasi ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan
perkotaan sekurangkurangnya 30% (tigapuluh persen) dari luas kawasan perkotaan, di mana 2/3nya adalah RTH publik dengan
distribusi disesuaikan dengan sebaran penduduk.
Hak-hak masyarakat dalam tata
ruang adalah:
a. Hak untuk mengetahui rencana
tata ruang;
b.
Menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat dari
penataan ruang;
c. Menerima penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan pembangunan yang sesuai
dengan rencana tata ruang;
d.
Mengajukan keberatan kepada pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan
rencana tata ruang di wilayahnya;
e. Mengajukan tuntutan
pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata
ruang kepada pejabat yang berwenang; dan
f. Mengajukan gugatan ganti
kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izin apabila pembangunan yang
tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan kerugian.
Kewajiban masyarakat dalam
tata ruang:
a. Menaati rencana tata ruang
yang telah ditetapkan;
b.
Memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang
dari pejabat yang
c.
Mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin;
dan
d. Memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan
peraturan perundangundangan dinyatakan sebagia milik umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar