Selasa, 08 Oktober 2013

UNDANG - UNDANG & PERATURAN PEMBANGUNAN NASIONAL


HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN UNDANG - UNDANG NO. 4 tahun 1992 tentang Perumahan & Pemukiman. Dalam Undang - Undang ini terdapat 10 BAB (42 pasal) antara lain yang mengatur tentang :
1.    Ketentuan Umum ( 2 pasal )
2.    Asas dan Tujuan (2 pasal )
3.    Perumahan ( 13 pasal )
4.    Pemukiman ( 11 pasal )
5.    Peran Serta Masyarakat ( 1 pasal )
6.    Pembinaan (6 pasal )
7.    Ketentuan Piadana ( 2 pasal )
8.    Ketentuan Lain - lain ( 2 pasal )
9.    Ketentuan Peralihan ( 1 pasal )
10.  Ketentuan Penutup ( 2 pasal )

Pada Bab 1 berisi antara lain :
1.    Fungsi dari rumah
2.    Fungsi dari Perumahan
3.    Apa itu Pemukiman baik juga fungsinya
4.    Satuan lingkungan pemukiman
5.    Prasarana lingkungan
6.    Sarana lingkungan
7.    Utilitas umum
8.    Kawasan siap bangun
9.    Lingkungan siap bangun
10.  Kaveling tanah matang
11.  Konsolidasi tanah permukiman

Bab 2 Asas dan Tujuan, isi dari bab ini antara lain : Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.

Tujuan penataan perumahaan dan pemukiman :
1.  Memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
2.  Mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur.
3.    Memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional.
4.    Menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidang - bidang lain.

Bab 3 Perumahan, isi bab ini antara lain :
1.    Hak untuk menempati /memiliki rumah tinggal yang layak.
2.    Kewajiban dan tanggung jawab untuk pembangunan perumahan dan pemukiman.
3.    Pembangunan dilakukan oleh pemilik hak tanah saja.
4.  Pembangunan yang dilakukan oleh bukan pemilik tanah harus dapat persetuan dari pemilik tanah/ perjanjian.
5.    Kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang ingin membangun rumah / perumahan.
6.    Pengalihan status dan hak atas rumah yang dikuasai Negara.
7.    Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah.
8.  Sengketa yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan melalui badan peradilan.
9.    Pemilikan rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara pewarisan.
10.  dll.

Bab 4 Permukiman, isi bab ini antara lain :
1.    Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana.
2.    Tujuan pembangunan permukiman.
3.    Pelaksanaan ketentuandilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
4. Program pembangunan daerah dan program pembangunan sektor mengenai prasarana, sarana lingkungan, dan utilitas umum.
5.  Penyelenggaraan pengelolaan kawasan siap bangun dilakukan oleh badan usaha milik Negara.
6.    Kerjasama antara pengelola kawasan siap bangun dengan BUMN.
7.   Di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun Pemerintah memberikan penyuluhan dan bimbingan, bantuan dan kemudahan.
8.    Ketentuan yang wajib dipenuhi oleh badan usaha dibidang pembangunan perumahan.
9.    Tahap - tahap yang dilakukan dalam pembangunan lingkungan siap bangun.
10.  Kegiatan - kegiatan untuk meningkatkan kualitas permukiman.
11.  dll.

Bab 5 Peran serta masyarakat, isi bab ini antara lain:
1.    Hak dan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pembangunan perumahan/ permukiman.
2.    Keikutsertaan dapat dilakukan perorangan/ bersama.

Bab 6 Pembinaan, isi bab ini antara lain:
1.    bentuk pembinanaan pemerintah dalam pembangunan.
2.    Pembinaan dilakukan pemerintah di bidang perumahan dan pemukiman.
3.    Pembangunan perumahan dan permukiman diselenggarakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah perkotaan dan rencana tata ruang wilayah.
4.    dll.

Bab 7 Ketentuan Pidana, isi bab ini antara lain:
1.    Hukuman yang diberikan pada yang melanggar peraturan dalam pasal 7 baik disengaja ataupun karena kelalaian hukumannya dapat berupa sanksi pidana atau denda.

Bab 8 Ketentuan Lain-lain, isi bab ini antara lain:
1.    Penerapan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tidak menghilangkan kewajibannya untuk tetap memenuhi ketentuan Undang-undang ini.
2.    Jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dipenuhi oleh suatu badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan tersebut dicabut.

Bab 9 Ketentuan Peralihan, isi bab ini antara lain:
1.    Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan di bidang perumahan dan permukiman yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.

Bab 10 Ketentuan Penutup, isi bab ini antara lain:
1.    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 6 tahun 1962 tentang Pokok-pokok perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 nomor 3,
2.    Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.


PENGAPLIKASIAN DARI UU TERSEBUT YAITU Pada tahun 1980 penduduk perkotaan berjumlah sekitar 32,85 juta (22,27% dari jumlah penduduk nasional). Tahun 1990 jumlah penduduk perkotaan menjadi sekitar 55,43 juta (30,9% dari jumlah penduduk nasional). Tahun 1995 jumlah penduduk perkotaan menjadi sekitar 71.88 juta (36,91% dari jumlah penduduk nasional). Saat ini jumlah penduduk perkotaan seluruhnya diperkirakan mencapai hampir 110 juta orang, dengan pertumbuhan tahunan sekitar 3 juta orang. Sensus penduduk tahun 2000 mencatat total jumlah penduduk adalah 206.264.595 jiwa. 2 Tingkat urbanisasi mencapai 40% (tahun 2000), dan diperkirakan akan menjadi 60% pada tahun 2025 (sekitar 160 juta orang)3. Laju pertumbuhan penduduk perkotaan pada kurun waktu 1990-2000 tercatat setinggi 4,4%/tahun, sementara pertumbuhan penduduk keseluruhan hanya 1,6%/tahun. Perkembangan kota-kota yang pesat ini disebabkan oleh perpindahan penduduk dari desa ke kota, perpindahan dari kota lain yang lebih kecil, pemekaran wilayah atau perubahan status desa menjadi kelurahan. Ruang dilihat sebagai wadah dimana keseluruhan interaksi sistem sosial (yang meliputi manusia dengan seluruh kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya) dengan ekosistem (sumber daya alam dan sumber daya buatan) berlangsung. Ruang perlu ditata agar dapat memelihara keseimbangan lingkungan dan memberikan dukungan yang nyamanterhadap manusia serta mahluk hidup lainnya dalam melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya secara optimal.


Sumber:
http://jaenudinarc92.blogspot.com/2012/11/undang-undang-dan-peraturan-pembangunan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar