HUKUM
DAN PRANATA PEMBANGUNAN UNDANG - UNDANG NO. 4
tahun 1992 tentang Perumahan & Pemukiman. Dalam Undang - Undang ini
terdapat 10 BAB (42 pasal) antara lain yang mengatur tentang :
1. Ketentuan
Umum ( 2 pasal )
2. Asas
dan Tujuan (2 pasal )
3. Perumahan
( 13 pasal )
4. Pemukiman
( 11 pasal )
5. Peran
Serta Masyarakat ( 1 pasal )
6. Pembinaan
(6 pasal )
7. Ketentuan
Piadana ( 2 pasal )
8. Ketentuan
Lain - lain ( 2 pasal )
9. Ketentuan
Peralihan ( 1 pasal )
10.
Ketentuan Penutup ( 2 pasal )
Pada
Bab 1 berisi antara lain :
1. Fungsi
dari rumah
2. Fungsi
dari Perumahan
3. Apa
itu Pemukiman baik juga fungsinya
4. Satuan
lingkungan pemukiman
5. Prasarana
lingkungan
6. Sarana
lingkungan
7. Utilitas
umum
8. Kawasan
siap bangun
9. Lingkungan
siap bangun
10. Kaveling
tanah matang
11.
Konsolidasi tanah permukiman
Bab
2 Asas dan Tujuan, isi dari bab ini antara lain : Penataan perumahan dan
permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan
kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian
lingkungan hidup.
Tujuan
penataan perumahaan dan pemukiman :
1. Memenuhi kebutuhan rumah
sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan
pemerataan kesejahteraan rakyat.
2. Mewujudkan
perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi,
dan teratur.
3. Memberi
arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional.
4.
Menunjang pembangunan di
bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidang - bidang lain.
Bab
3 Perumahan, isi bab ini antara lain :
1.
Hak untuk menempati /memiliki
rumah tinggal yang layak.
2. Kewajiban dan tanggung jawab
untuk pembangunan perumahan dan pemukiman.
3. Pembangunan dilakukan oleh
pemilik hak tanah saja.
4. Pembangunan yang dilakukan
oleh bukan pemilik tanah harus dapat persetuan dari pemilik tanah/ perjanjian.
5. Kewajiban yang harus dipenuhi
oleh yang ingin membangun rumah / perumahan.
6. Pengalihan status dan hak atas
rumah yang dikuasai Negara.
7. Pemerintah
mengendalikan harga sewa rumah.
8. Sengketa
yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan melalui
badan peradilan.
9. Pemilikan
rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara pewarisan.
10.
dll.
Bab
4 Permukiman, isi bab ini antara lain :
1.
Pemenuhan kebutuhan
permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang
terencana.
2. Tujuan pembangunan permukiman.
3. Pelaksanaan
ketentuandilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
4. Program
pembangunan daerah dan program pembangunan sektor mengenai prasarana, sarana
lingkungan, dan utilitas umum.
5. Penyelenggaraan
pengelolaan kawasan siap bangun dilakukan oleh badan usaha milik Negara.
6. Kerjasama antara pengelola
kawasan siap bangun dengan BUMN.
7. Di
wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun Pemerintah memberikan
penyuluhan dan bimbingan, bantuan dan kemudahan.
8. Ketentuan yang wajib dipenuhi
oleh badan usaha dibidang pembangunan perumahan.
9. Tahap - tahap yang dilakukan
dalam pembangunan lingkungan siap bangun.
10. Kegiatan - kegiatan untuk
meningkatkan kualitas permukiman.
11.
dll.
Bab
5 Peran serta masyarakat, isi bab ini antara lain:
1.
Hak dan kesempatan yang sama
untuk turut serta dalam pembangunan perumahan/ permukiman.
2.
Keikutsertaan dapat dilakukan
perorangan/ bersama.
Bab
6 Pembinaan, isi bab ini antara lain:
1.
bentuk pembinanaan pemerintah
dalam pembangunan.
2. Pembinaan dilakukan pemerintah
di bidang perumahan dan pemukiman.
3. Pembangunan perumahan dan
permukiman diselenggarakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah perkotaan dan
rencana tata ruang wilayah.
4.
dll.
Bab
7 Ketentuan Pidana, isi bab ini antara lain:
1.
Hukuman yang diberikan pada
yang melanggar peraturan dalam pasal 7 baik disengaja ataupun karena kelalaian hukumannya
dapat berupa sanksi pidana atau denda.
Bab
8 Ketentuan Lain-lain, isi bab ini antara lain:
1.
Penerapan ketentuan pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tidak menghilangkan kewajibannya untuk
tetap memenuhi ketentuan Undang-undang ini.
2.
Jika kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 tidak dipenuhi oleh suatu badan usaha di bidang
pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan tersebut dicabut.
Bab
9 Ketentuan Peralihan, isi bab ini antara lain:
1.
Pada saat mulai berlakunya
Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan di bidang perumahan dan
permukiman yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.
Bab
10 Ketentuan Penutup, isi bab ini antara lain:
1.
Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang nomor 6 tahun 1962 tentang Pokok-pokok perumahan
(Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476)
menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 nomor 3,
2.
Undang-undang ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan Peraturan
Pemerintah selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini
diundangkan.
PENGAPLIKASIAN
DARI UU TERSEBUT YAITU Pada tahun 1980 penduduk perkotaan berjumlah sekitar
32,85 juta (22,27% dari jumlah penduduk nasional). Tahun 1990 jumlah penduduk
perkotaan menjadi sekitar 55,43 juta (30,9% dari jumlah penduduk nasional).
Tahun 1995 jumlah penduduk perkotaan menjadi sekitar 71.88 juta (36,91% dari
jumlah penduduk nasional). Saat ini jumlah penduduk perkotaan seluruhnya
diperkirakan mencapai hampir 110 juta orang, dengan pertumbuhan tahunan sekitar
3 juta orang. Sensus penduduk tahun 2000 mencatat total jumlah penduduk adalah
206.264.595 jiwa. 2 Tingkat urbanisasi mencapai
40% (tahun 2000), dan diperkirakan akan menjadi 60% pada tahun 2025 (sekitar
160 juta orang)3. Laju pertumbuhan penduduk perkotaan pada kurun waktu
1990-2000 tercatat setinggi 4,4%/tahun, sementara pertumbuhan penduduk
keseluruhan hanya 1,6%/tahun. Perkembangan kota-kota yang pesat ini disebabkan
oleh perpindahan penduduk dari desa ke kota, perpindahan dari kota lain yang
lebih kecil, pemekaran wilayah atau perubahan status desa menjadi kelurahan.
Ruang dilihat sebagai wadah dimana keseluruhan interaksi sistem sosial (yang
meliputi manusia dengan seluruh kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya) dengan ekosistem
(sumber daya alam dan sumber daya
buatan) berlangsung. Ruang perlu ditata agar dapat
memelihara keseimbangan lingkungan dan memberikan dukungan yang nyamanterhadap
manusia serta mahluk hidup lainnya dalam melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan
hidupnya secara optimal.
Sumber:
http://jaenudinarc92.blogspot.com/2012/11/undang-undang-dan-peraturan-pembangunan.html
Sumber:
http://jaenudinarc92.blogspot.com/2012/11/undang-undang-dan-peraturan-pembangunan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar