"Plagiarisme sebagai pelangggaran UU hak cipta, plagiarisme sebagai pelanggaran etika." Bagaimana pendapat Anda dan bagaimana solusinya?
Plagiarisme atau sering disebut juga plagiat adalah penjiplakan yang melanggar perundang-undangan hak cipta, sedangkan penjiplakan itu sendiri adalah proses atau perbuatan mencuri karangan orang lain dan di akui sebagai sendiri. Pelaku plagiarisme disebut plagiator. Oleh karena itu, saya sangat setuju dengan pernyataan "Plagiarisme sebagai pelanggaran UU hak cipta", karena sudah tergolong tindakan pencurian. Hal tersebut jug tercantum dalam Undang – Undang Hak Cipta bagian kelima tentang “pembatasan hak cipta” Pasal 14 – 18.
Lalu, mengenai "Plagiatisme sebagai pelanggaran etika", saya juga sangat setuju karena menyalin atau menjiplak karya orang lain merupakan tindakan yang sangat tercela dan tidak bermoral. Kita sebagai manusia seharusnya mempunyai rasa saling menghargai dan mengapresiasi karya orang lain bukan malah menjiplaknya. Hal tersebut juga dapat merugikan orang lain terutama orang yang menjadi korban plagiarisme.
Solusi untuk mencegah terjadinya tindakan plagiarisme yaitu, sebagai berikut :
-
Mengadakan sosialisasi untuk memahami lebih lanjut apa itu plagiarisme.
-
Memiliki software anti-plagiarisme untuk mengetahui apakah tulisan yang kita buat sama atau tidak dengan milik orang lain.
-
Selalu mencantumkan nama sumber atau pemilik karya tersebut.
-
Menguasai dengan baik tulisan yang kita buat. Dengan begitu kita akan menghasilkan tulisan yang berkualitas tetapi dengan kata - kata sendiri sebab tulisan orang yang benar - benar paham akan berbeda dengan orang yang hanya menjiplak.
(Sumber : http://farizankhazimi.wordpress.com/2011/12/20/plagiarisme-sebagai-pelanggaran-hak-cipta-dan-etika ; http://mediasolusi.wordpress.com/cara-mencegah-plagiarisme)
Nama : Diesty Paramitha
Kelas : 1TB03
NPM : 27311800
Tidak ada komentar:
Posting Komentar