Sabtu, 10 Desember 2011

Hubungan Negara dengan Hukum

Hukum adalah peraturan atau tata tertib yang mempunyai sifat memaksa, mengikat, dan mengatur hubungan manusia dan manusia lainnya dalam masyarakat, dengan tujuan menjamin keadilan dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Hukum yang berlaku di negara kita (Indonesia) disebut dengan hukum nasional. Tata hukum nasional adalah peraturan hukum yang berlaku bagi segenap bangsa dan seluruh tanah air Indonesia. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, seorang pakar hukum, mengemukakan bahwa “Hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat, yaitu bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu sebagai kenyataan dalam masyarakat.” Berdasarkan hal tersebut, hukum adalah norma yang bersumber dari pemerintah atau negara. Pelanggaran terhadap norma hukum akan di kenai sanksi. Norma hukum bersifat tegas dan memaksa atau mengikat. Dengan demikian, berdasarkan uraian di atas sudah jelas bahwa hubungan antara negara dengan hukum adalah hukum lebih fundamental (bersifat dasar atau pokok) dari pada negara. Dalam negara hukum, arti hidup dan kehidupan yang tertib mempunyai corak tersendiri karena segalanya bedasarkan hukum. Hukumlah yang mengatur berbagai pegaulan hidup masyarakat. Oleh karena itu, negara dan aparaturnya juga harus ikut tunduk kepada hukum karena yang memegang kekuasaan tertinggi adalah hukum. Jika tidak ada hukum yang mengatur, mau jadi apa sebuah negara? :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar