BAB
II
TELAAH
TEORITIS
Pelestarian dalam lingkungan binaan pada dasarnya adalah
semua proses untuk memelihara lingkungan bangunan sedemikian rupa, sehingga
makna kulturalnya yang berupa: nilai keindahan, sejarah, keilmuan, atau nilai
sosi al untuk generasi lampau, masa kini dan yang akan datang akan dapat
terpelihara. Pelestarian adalah suatu upaya untuk melindungi dan menjaga
bangunan, monumen, dan lingkungan dari kerusakan, dan mencegah terjadinya
proses kerusakan.
Konsep pelestarian dapat dilihat sebagai suatu kerangka
tindakan, yang dalam pengertian paling sempit berarti suatu tindakan
pengamanan, perlindungan, pemeliharaan dan perawatan. Dalam pengertian yang
lebih luas, pelestarian dapat menjangkau suatu tindakan pengelolaan atau
manajemen suatu satuan organisme kehidupan baik berupa lingkungan alami,
seperti kawasan cagar alam, maupun lingkungan binaan seperti wilayah perkotaan,
perkampungan atau pedesaan. Dengan pengertian di atas, maka upaya pelestarian
warisan sejarah budaya, baik berupa suatu bangunan atau lingkungan pada
dasarnya adalah merupakan suatu tindakan pengelolaan sumber budaya atau
cultural resources management, yang dilaksanakan baik melalui proses
pengambilan keputusan secara swadaya nonformal, maupun politis formal.
Strategi
Pelestarian
Istilah
pelestarian mencakup berbagai macam pendekatan yang bertumpang tindih dan
sebagai suatu ekspresi luas yang mencakup berbagai macam strategi untuk
menangani bangunan/lingkungan perkotaan. Masing-masing strategi ini dapat
dijabarkan sebagai berikut (Budihardjo,1991:11-12):
1. Konservasi,
merupakan upaya untuk melestarikan suatu lingkungan binaan sedemikian rupa,
sehingga makna lingkungan itu dapat dipertahankan, mengefisiensikan
penggunaannya dan mengatur arah perkembangannya di masa mendatang dengan kata
lain, konservasi merupakan suatu proses daur ulang dari sumber daya suatu
lingkungan binaan yang dilestarikan. Alat implementasinya dapat mencakup
strategi-strategi yang lain, umumnya mencakup gabungan dua atau lebih strategi.
2. Preservasi,
merupakan upaya pelestarian lingkungan binaan tetap pada kondisi asli yang ada
dan mencegah terjadinya proses kerusakannya. Tergantung dari kondisi lingkungan
binaan yang akan dilestarikan, maka upaya ini biasanya disertai pula dengan
upaya restorasi, rehabilitasi dan rekonstruksi.
3. Adaptasi
Revitalisasi, merupakan upaya untuk mengubah suatu lingkungan binaan agar dapat
digunakan untuk fungsi baru yang sesuai, tanpa menuntut perubahan drastis atau
hanya memberikan dampak yang minimal.
4. Gentrifikasi,
merupakan upaya untuk meningkatkan vitalitas suatu kawasan kota melalui upaya
peningkatan kualitas lingkungannya, namun tanpa menimbulkan perubahan yang
berarti dari struktur fisik kawasan itu. Gentrifikasi bertujuan untuk
memperbaiki ekonomi suatu kawasan kota dengan mengandalkan kekuatan pasar
dengan cara memanfaatkan berbagai prasarana dan sarana yang ada, meningkatkan
kualitas serta kemampuan dari berbagai sarana itu melalui program rehabilitasi
tanpa harus melakukan pembongkaran yang berarti.
5. Renovasi,
adalah tindakan merubah interior bangunan, baik itu sebagian atau seluruh,
sehubungan dengan adaptasi bangunan tersebut terhadap penggunaan baru atau
konsep-konsep modern.
6. Addisi,
adalah pembangunan bangunan baru pada kawasan yang dilestarikan dengan
mengabstraksikan bentuk-bentuk bangunan yang sudah ada. Pembangunan ini bukan
merupakan suatu tiruan yang persisi tetapi hanya menunjang karakter kawasan
tersebut.
7. Demolisi,
adalah penghancuran atau perombakan suatu bangunan yang sudah rusak atau
membahayakan.
Sumber:
http://perencanaankota.blogspot.com/2013/09/pelestarian-bangunan-dan-lingkungan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar