Pengertian AMDAL
Analisis dampak lingkungan (di Indonesia, dikenal dengan nama AMDAL)
adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan
yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL
ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan
pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan
hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. Dasar hukum AMDAL di
Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang "Izin
Lingkungan Hidup" yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.
Fungsi AMDAL
1. Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
2. Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan
lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
3. Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari
rencana usaha dan/atau kegiatan
4. Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan
pemantauan lingkungan hidup
5. Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang
ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
Dasar hukum AMDAL
Sebagai dasar hukum AMDAL adalah PP No.27/ 1999 yang di dukung oleh paket
keputusan menteri lingkungan hidup tentang jenis usaha dan/ atau kegiatan yang
wajib dilengkapi dengan AMDAL dan keputusan kepala BAPEDAL tentang pedoman
penentuan dampak besar dan penting.
Tujuan dan sasaran AMDAL
Tujuan dan sasaran AMDAL adalah untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan
pembangunan dapat berjalan secara berkesinambungan tanpa merusak lingkungan
hidup.Dengan melalui studi AMDAL diharapkan usah dan / atau kegiatan
pembangunan dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien,
meminimumkan dampak negatip dan memaksimalkan dampak positip terhadap
lingkungan hidup.
Tanggung jawab pelaksanaan AMDAL
Secara umum yang bertanggung jawab terhadap koordinasi proses pelaksanaan
AMDAL adalah BAPEDAL (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan).
Kegunaan Setudi Amdal
Bagi Pemerintah
Membantu pemerintah dalam proses pengambilan keputusan, perencanaan
dan pengelolaan lingkungan dalam hal
pengendalian dampak negatif dan mengembangkan dampak positif yang meliputi
aspek biofisik, sosial ekonomi, budaya dan kesehatan masyarakat.
Mengintegrasikan pertimbangan lingkungan dalam tahap perencanaan rinci pada
suatu kegiatan Pembangunan.Sebagai pedoman dalam pengelolaan dan pemantauan
lingkungan pada suatu kegiatan Pembangunan.
Bagi Pemrakarsa :
Mengetahui permasalahan lingkungan yang mungkin timbul di masa yang akan
dating dan cara-cara pencegahan serta penanggulangan sebagai akibat adanya
kegiatan suatupembangunan. Sebagai pedoman untuk melakukan pengelolaan dan
pemantauan lingkunganSebagai bahan penguji secara komprehensif dari kegiatan
pengelolaan dan pemantauan lingkungan untuk kemudian mengetahui kekurangannya.
Bagi Masyarakat :
Mengurangi kekuatiran tentang perubahan yang akan terjadi atas rencana
kegiatan suatu pembangunan.Memberikan informasi mengenai kegiatan Pembangunan
Industri , sehingga dapat mempersiapkan dan menyesuaikan diri agar dapat
terlibat dalam kegiatan tersebut.Memberi informasi tentang perubahan yang akan
terjadi, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan dampak positif dan menghindarkan
dampak negatif.Sebagai bahan pertimbangan untuk berpartisipasi dalam kegiatan
pengelolaan lingkungan.
Dasar pelaksanaan
Pada pelaksanaan studi AMDAL terdapat beberapa komponen dan parameter
lingkungan yang harus dijadikan sebagai sasaran studi, antara lain :
1. Komponen Geo-Fisik-Kimia antra lain, yaitu Iklim dan
Kualitas Udara, Fisiografi, Geologi Ruang, Lahan dan Tanah, Kualitas Air
Permukaan
2. Komponen Biotis antara lain, yaitu Flora, Fauna, Biota
Sungai, Biota Air Laut
3. Komponen Sosial Ekonomi dan Budaya antara lain, yaitu
Sosial Ekonomi, Sosial Budaya
4. Komponen Kesehatan Masyarakat antara lain Sanitasi Lingkungan
dan Kesehatan Masyarakat
Prosedur AMDAL
1. Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
2. Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
3. Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
4. Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses
penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL,
yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau
tidak.
Proses pengumuman dan konsultasi
masyarakat. Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa
wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam
peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan
konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.
Proses penyusunan KA-ANDAL.
Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang
akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan).
Proses penilaian KA-ANDAL.
Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi
Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk
penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun
untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Proses penyusunan ANDAL,
RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada
KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL).
Proses penilaian ANDAL, RKL,
dan RPL. Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan
RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama
waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu
yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar