Apa itu AMDAL, UKL dan UPL?
1. Pengertian
AMDAL
AMDAL merupakan singkatan dari
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Menurut Wikipedia Indonesia, AMDAL adalah
suatu kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/ atau kegiatan
yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan di Indonesia
(Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang AMDAL).
Hal – hal yang dikaji dalam
proses AMDAL, yaitu aspel – aspek fisiki-kimia, ekologi, sosial-ekonomi,
sosial-budaya dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu
kegiatan atau usaha.
2. Pengertian
UKL & UPL
UKL (Upaya Kelola Lingkungan) dan UPL (Upaya
Pemantauan Lingkungan) merupakan suatu upaya pengelolaan lingkungan bagi
penanggung jawab kegiatan dan/ atau usaha yang tidak wajib melakukan AMDAL
(Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 86 tahun 2002 tentang Pedoman
Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan). Maka dari itu, UKL dan UPL merupakan
salah satu persyaratan perijinan bagi pemrakarsa yang akan melaksanakan suatu
usaha dan/ atau kegiatan tersebut.
AMDAL
diberlakukan bagi instansi yang akan melakukan
perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan dampak/ pengaruh
bagi lingkungan hidup disekitarnya. Maka bisa dikatakan bahwa fungsi utama
AMDAL adalah sebagai bahan perencanaan pembangunan wilayah, untuk menentukan
apakah bangunan sejauh mana bangunan tersebut memberikan dampak yang besar bagi
lingkungan hidup disekitarnya. Perlu di ingat bahwa kerusakan alam di bumi ini
sebanyak 45% (tahun 2007) merupakan sumbangan dari bidang konstruksi. Maka dari
itu, AMDAL ini sangat penting dilakukan alias wajib untuk membantu menetukan
bagaimana penyusunan desain yang baik dan rinci tanpa merusak alam lebih buruk.
Pihak
– pihak yang terlibat dalam proses AMDAL itu sendiri adalah komisi penilai
AMDAL, pemrakarsa (orang yang bertanggung jawab atas usaha dan/ atau kegiatan
yang dilaksanakan) dan masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan
dalam proses keputusan AMDAL.
UKL
dan UPL juga diberlakukan bagi instansi yang akan melakukan suatu proyek,
tetapi bedanya dengan AMDAL, yaitu UKL dan UPL dibuat untuk proyek – proyek
yang dampak lingkungannya masih dapat di atasi, skala pengendaliannya kecil dan
tidak kompleks, hal itu dikarenakan teknologi yang dapat mengelola itu semua.
Prosedur
dan proses UKL dan UPL juga berbeda dengan
AMDAL, yaitu menggunakan formulir yang berisi, sebagai beriku.
a. Indentitas
pemrakarsa.
b. Rencana
usaha dan/ kegiatan.
c. Dampak
lingkungan dan pemantauan lingkungan hidup.
d. Tanda
tangan dan cap.
Yang kemudian diberikan
kepada instansi penanggung jawab dibidang pengelolaan lingkungan hidup
kabupaten/ kota, instansi penanggung jawab dibidang pengelolaan provinsi dan
instansi penanggung jawab pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan yang
berlokasi lebih dari satu provinsi/ lintas batas negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar