Sabtu, 26 Januari 2013

Antara AMDAL dengan UKL dan UPL


Apa itu AMDAL, UKL dan UPL?

1.       Pengertian AMDAL        

                AMDAL merupakan singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Menurut Wikipedia Indonesia, AMDAL adalah suatu kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan di Indonesia (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang AMDAL).

                Hal – hal yang dikaji dalam proses AMDAL, yaitu aspel – aspek fisiki-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu kegiatan atau usaha.

2.       Pengertian UKL & UPL

                UKL (Upaya Kelola Lingkungan) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan) merupakan suatu upaya pengelolaan lingkungan bagi penanggung jawab kegiatan dan/ atau usaha yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan). Maka dari itu, UKL dan UPL merupakan salah satu persyaratan perijinan bagi pemrakarsa yang akan melaksanakan suatu usaha dan/ atau kegiatan tersebut.

 Antara AMDAL dengan UKL & UPL

                AMDAL diberlakukan bagi  instansi yang akan melakukan perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan dampak/ pengaruh bagi lingkungan hidup disekitarnya. Maka bisa dikatakan bahwa fungsi utama AMDAL adalah sebagai bahan perencanaan pembangunan wilayah, untuk menentukan apakah bangunan sejauh mana bangunan tersebut memberikan dampak yang besar bagi lingkungan hidup disekitarnya. Perlu di ingat bahwa kerusakan alam di bumi ini sebanyak 45% (tahun 2007) merupakan sumbangan dari bidang konstruksi. Maka dari itu, AMDAL ini sangat penting dilakukan alias wajib untuk membantu menetukan bagaimana penyusunan desain yang baik dan rinci tanpa merusak alam lebih buruk.

                Pihak – pihak yang terlibat dalam proses AMDAL itu sendiri adalah komisi penilai AMDAL, pemrakarsa (orang yang bertanggung jawab atas usaha dan/ atau kegiatan yang dilaksanakan) dan masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses keputusan AMDAL.

                UKL dan UPL juga diberlakukan bagi instansi yang akan melakukan suatu proyek, tetapi bedanya dengan AMDAL, yaitu UKL dan UPL dibuat untuk proyek – proyek yang dampak lingkungannya masih dapat di atasi, skala pengendaliannya kecil dan tidak kompleks, hal itu dikarenakan teknologi yang dapat mengelola itu semua.

                Prosedur  dan proses UKL dan UPL juga berbeda dengan AMDAL, yaitu menggunakan formulir yang berisi, sebagai beriku.

a.       Indentitas pemrakarsa.

b.      Rencana usaha dan/ kegiatan.

c.       Dampak lingkungan dan pemantauan lingkungan hidup.

d.      Tanda tangan dan cap.

Yang kemudian diberikan kepada instansi penanggung jawab dibidang pengelolaan lingkungan hidup kabupaten/ kota, instansi penanggung jawab dibidang pengelolaan provinsi dan instansi penanggung jawab pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu provinsi/ lintas batas negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar